Omzet Rp 500 Ribu Permalam, Dispenda Pekanbaru Minta Pelaku Kuliner Setor Pajak 10 Persen 

Omzet Rp 500 Ribu Permalam, Dispenda Pekanbaru Minta Pelaku Kuliner Setor Pajak 10 Persen 
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Seiring dengan perkembangan Kota Pekanbaru yang semakin pesat. Berbagai kuliner malam banyak dan mudah dijumpai oleh masyarakat. Hal ini tentu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pekanbaru. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa pihaknya memang melakukan penarikan pajak kuliner malam yang beromset belasan juta per bulan. Kuliner yang disasar seperti warung pecel lele dan jajanan yang digelar Pedagang Kaki Lima di malam hari. 

"Kuliner malam yang dikenakan pajak itu adalah bagi mereka yang beromzet diatas Rp500 Ribu per malam. Mereka dikenakan pajak penghasilannya sebesar 10 persen sebelum tanggal 15. Sesuai Perda itu total omset diatas Rp15 juta per bulan," ujar Zulhelmi, Ahad (24/11/2019). 

Menurutnya, dalam peraturan daerah (Perda) sudah jelas disebutkan, jika pajak yang dikenakan oleh Pemerintah itu adalah berdasarkan nilai omset transanksi.

"Kalau omsetnya dibawah Rp500 ribu satu hari kita tidak pungut. Kalau pecel lele atau warung-warung dipinggir jalan itu bahkan ada sampai Rp5 juta hanya dalam satu malam. Dari sore sampai jam dua dini hari," jelasnya.

Ditegaskan Zulhelmi, ada tiga kewajiban bagi mereka atau Wajib Pajak (WP). Seperti wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor. Meskipun itu pelaku usaha seperti warung pecel Lele dan kuliner malam lainnya tidak memungut pajak restorannya 10 persen kepada konsumen.

"Meskipun pelaku usaha diatas tidak memungut pajak kepada komsumen, kita (Bapenda red) tetap menganggap dengan harga jualnya itu, pelaku usaha sudah memungut 10 persen dari konsumen," tekannya. 

Menurut zulhelmi, sebelum menetapkan wajib pajak ke kuliner malam, pihaknya akan melakukan pengujian terlebih dahulu. Dimana, Dispenda akan melakukan pengujian jumlah omzet yang didapat pelaku usaha dalam satu hari. 

Namun, apabila pelaku usaha yang melaporkan jumlah omzet yang didapat tidak sesuai untuk menghindari pajak, maka pelaku usaha itu dapat dikenakan denda sebesar empat kali lipat dari selisih pajak. 

"Sebelum di pungut kita lakukan pengujian dulu. Kalau setelah kita uji, WP nya bilang omsetnya tidak sampai Rp15 juta, cuman Rp 14,5 juta per bulan. Ketika di cek ternyata Rp30 juta, sesuai undang-undang dia bisa di denda maksimal 4 kali lipat, dari selisih tersebut," tutupnya. (saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index